Ayah dan Anak Ditangkap Usai Tikam Adik Ipar di Burau

PERISTIWA LUWU TIMUR HARI INIBERITA TERATAS

Adam Budi Satra

10/30/20251 min read

Ayah dan anak menikam Ipar karena dendam dengan perkataan kasar yang diucapkan korban.

WALENRANG, LUWU – Dua pelaku penikaman, ayah berinisial R dan anak kandungnya berinisial N, berhasil ditangkap di Walenrang, Kabupaten Luwu, setelah buron selama lima hari. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang mengakibatkan adik ipar R berinisial AA mengalami luka tusuk serius.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi, menjelaskan dalam konferensi pers, Kamis (30/10/2025), bahwa insiden ini dipicu oleh kata-kata kasar yang dilontarkan pelaku R kepada korban AA. Merasa tersinggung, korban keluar rumah dan langsung diserang oleh pelaku R menggunakan badik yang mengenai dada korban.

Peran anak pelaku, N, juga terungkap dalam penyerangan tersebut. Meskipun awalnya dicegah oleh sang ibu saat hendak memukul pamannya (korban) dengan balok, pelaku N kemudian membekap kedua tangan korban. Aksi ini memberikan kesempatan leluasa bagi pelaku R untuk kembali melukai korban dengan badik.

Akibat penikaman tersebut, korban AA menderita luka tusuk dan luka sobek di beberapa bagian tubuh dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Atas tindak pidana ini, ayah dan anak tersebut dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (30/10/2025)

Berita Terkait