Monev Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Ingin Kepastian Layanan Bisa Dirasakan Masyarakat

BERITA TERATASPERISTIWA HARI INI

Muhammad Ghulamsyah

11/18/20251 min read

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kualitas layanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nurson Wahid, mengatakan bahwa seluruh prosesnya akan dimonitor dan dievaluasi. Ia ingin menjadikan ATR/BPN sebagai lembaga yang bersih, cepat, dan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan di internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon punya kepastian, kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, yang digelar daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).

Menurut Menteri Nusron, perbaikan layanan bukan hanya soal memenuhi target administratif, tetapi memastikan masyarakat memperoleh kejelasan status berkas mereka. Kementerian ATR/BPN mencatat adanya progres positif sejak pertemuan internal dua pekan sebelumnya, dengan penurunan tunggakan mencapai 18.000 layanan.

“Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu, kita butuh akselerasi, percepatan yang bersifat eksponensial sehingga tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” ujar Menteri Nusron.

Sebagai lembaga yang melayani kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang, perubahan pola kerja perlu diterapkan Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib memberikan kepastian kepada pemohon, mulai dari kepastian waktu, kepastian biaya, hingga kepastian apakah suatu permohonan bisa diproses atau tidak.

Menteri Nusron juga menyebut Kementerian ATR/BPN harus bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL menggunakan dana APBN sehingga pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi prioritas kementerian. “Karena itu kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” jelasnya.

Sebagai langkah penguatan tata kelola dan pencegahan tunggakan berulang, Jika di awal tahun 2026 penyelesaian tunggakan belum tuntas, Menteri Nusron rencananya akan menerbitkan regulasi baru berbasis prinsip “first in, first out” untuk memastikan berkas diproses sesuai antrean tanpa celah.

Dalam rapat evaluasi kali ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi turut menyampaikan paparan teknis. Bertindak memimpin jalannya rapat, Sekretaris Jenderal, Dalu Agung Darmawan bersama Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi.

Hadir mengikuti rapat secara luring, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rapat kali ini juga diikuti secara luring oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta 88 Kantor Pertanahan yang dinilai menggambarkan prioritas penyelesaian berkas layanan. (LS/FA)(18/11/2025)

Berita Terkait